PROSEDUR PENDAFTARAN NIKAH
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PINOGALUMAN
I.PERKAWINAN WNI
1. Foto copy KTP dan Kartu
Keluarga (KK) untuk calon penganten (caten) masing-masing 1 (satu)
lembar.
2. Foto copy Akte Kelahiran
atau Ijazah Terakhir atau Surat kenal lahir dari Lurah/Kepala Desa
3. Surat keterangan untuk
nikah dari kelurahan setempat yaitu model N1, N2, N4, baik calon suami maupun calon
istri.
4. Surat keterangan imunisasi
dari puskesmas (suntikan TT 1)
5. Pas photo caten ukuran 2×3
masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI berpakaian dinas.
6. Bagi yang berstatus duda/janda
harus melampirkan surat
talak/akta cerai dari pengadilan agama, jika duda/janda mati harus
ada surat kematian dan surat model N6 dari lurah setempat.
7. Harus ada izin/dispensasi dari pengadilan
agama bagi :
-
caten
laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
-
caten
perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
- laki-laki yang
mau berpoligami.
<div class="fullpost">
</div>
</div>
8. Ijin orang tua (Model N5)
bagi caten yang umurnya kurang dari 21 tahun baik caten laki-laki/perempuan.
9. Bagi caten yang tempat
tinggalnya bukan di wilayah kec. Pinogaluman, harus ada Surat Rekomendasi Nikah
dari kua setempat.
10. Bagi ANGGOTA
TNI/POLRI DAN SIPIL TNI/POLRI harus ada izin kawin dari pejabat
atasan/komandan.
11. Bagi caten yang akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah
kec. Pinogaluman harus ada surat rekomendasi nikah dari kua pinogaluman.
12. Kedua caten mendaftarkan diri ke kua pinogaluman Sekurang-Kurangnya 10
(Sepuluh) Hari Kerja dari waktu melangsungkan pernikahan. Apabila
kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat dispensasi nikah
dari camat pinogaluman
13. Bagi wni keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1
s/d 10 harus melampirkan foto copy akte kelahiran dan status kewarganegaraannya
(K1).
TTD
Kepala Kua
CATATAN:
- 10 hari kerja tidak
termasuk hari SABTU dan MINGGU dan HARI LIBUR
- Berkas belum
lengkap maka tidak akan di proses
- setiap Pendaftaran Harus membawa /beserta caten
|
No comments:
Post a Comment