TUPOKSI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KUA
TUGAS POKOK
Sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 6 Tahun 1988 jo KMA Nomor 18
Tahun 1975 jo KMA Nomor 517 Tahun 2001,Kantor Urusan Agama mempunyai
tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota d bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan dan
mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan lintas sektoral di wilayah
Kecamatan.
2. FUNGSI
Sesuai dengan KMA Nomor 373 Tahun 2002 pasal 88,KUA mempunyai fungsi :
Melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang nikah dan rujuk serta pemberdayaan Kantor Urusan Agama.
Melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang pengembangan keluarga sakinah dan pemberdayaan keluarga terbelakang.
Melaksanakan pelayanan dan bimbingan serta perlindungan konsumen di bidang produk halal.
Melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang pemberdayaan masyarakat dhuafa dan bantuan sosial keagamaan.
Melaksanakan pelayanan dan bimbingan serta prakarsa di bidang ukhuwah islamiyah,jalinan kemitraan dan pemecahan masalah umat.
Melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang wakaf,zakat,infak dan shodaqoh.
Melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang kemasjidan.
No comments:
Post a Comment