TUPOKSI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KUA 

 

 

  1. TUGAS POKOK

 Sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 6 Tahun 1988 jo KMA Nomor 18 Tahun 1975 jo KMA Nomor 517 Tahun 2001,Kantor Urusan Agama mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota d bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan lintas sektoral di wilayah Kecamatan.


2. FUNGSI


Sesuai dengan KMA Nomor 373 Tahun 2002 pasal 88,KUA mempunyai fungsi :

  • Melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang nikah dan rujuk serta pemberdayaan Kantor Urusan Agama.

  • Melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang pengembangan keluarga sakinah dan pemberdayaan keluarga terbelakang.

  • Melaksanakan pelayanan dan bimbingan serta perlindungan konsumen di bidang produk halal.

  • Melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang pemberdayaan masyarakat dhuafa dan bantuan sosial keagamaan.

  • Melaksanakan pelayanan dan bimbingan serta prakarsa di bidang ukhuwah islamiyah,jalinan kemitraan dan pemecahan masalah umat.

  • Melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang wakaf,zakat,infak dan shodaqoh.

  • Melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang kemasjidan.

No comments:

Post a Comment