Dasar Hukum
- Fiqh Wakaf
- Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang WAKAF
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No 41 Tentang WAKAF
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 28Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
- Instruksi Menteri Agama No. 15 Tahun 1989 tentang pembuatan Akta Ikrar Wakar dan Persertifikatan tanah wakaf.
- Instruksi Menteri Agama dan Kepala BPN No. 04 tahun 1990 – No. 24 Tahun 1990 tentang Sertifikat Tanah Wakaf.
- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Kepala BPN No. 422 dan No. 3/SKB/2004, tentang Sertifikat Tanah Wakaf
TAHAP-TAHAP IKRAR WAKAF & SERTIPIKASI TANAH WAKAF
1. Calon
Wakif (orang yang ingin mewakafkan) melakukan musyawarah dengan
keluarga untuk mohon persetujuan untuk mewakafkan sebagian tanah
miliknya.
2. Syarat
tanah yang diwakafkan adalah milik Wakif baik berupa pekarangan,
pertanian (sawah-tambak) atau sudah berdiri bangunan boleh berupa tanah
dan bangunan prduktif, atau bila tanah negara sudah dikuasai lama oleh
nadzir/pengurus lembaga sosial-agama dan berdiri bangunan sosial-agama.
3. Calon Wakif memberitahukan kehendaknya kepada Nadzir (orang yang diserahi mengelola harta benda wakaf) di Desa/Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk.
4. Nadzir terdiri dari
a. Nadzir
Perorangan biasa disebut Nadzir Desa/Kelurahan atau Nadzir yang
ditunjuk (Minimal 3 orang maksimal 5 orang berdomisili KTP di kecamatan
wilayah tempat Objek Wakaf)
b. Nadzir Organisasi contoh Pengurus NU atau Pengurus Muhammadiyah di tingkat kecamatan atau kabupaten.
c. Nadzir Badan Hukum (memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku)
5. Calon
Wakif dan Nadzir memberitahukan kehendaknya kepada Pejabat Pembuat Akta
Ikrar Wakaf (PPAIW) yaitu Kepala KUA yang mewilayahi tempat objek wakaf
guna merencanakan Ikrar Wakaf dengan membawa bukti asli dan foto copy
kepemilikan (Sertipikat Hak, HGB, Petok atau Keterangan Tanah Negara
(yang sdh dikuasai Lembaga Sosial dan didirikan bangunan sosial)
6. Bila
objek yang diwakafkan berasal dari sertipikat hak milik yg dipecah
(tidak diwakafkan keseluruhan) maka perlu dipecah dulu sesuai dengan
luas yang diwakafkan (proses pemisahan/[emecahan sertipikat di BPN).
Bila dari tanah yasan/bekas hak adat, atau dari tanah Negara perkiraan
luas yang diwakafkan mendekati luas riel,
7. Calon
Wakif & Nadzir memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan
(lihat lampiran persyaratan administrasi) Diusakan persyaratan
administrasi telah lengkap sebelum dilaksanakan Ikrar Wakaf
8. Setelah
persyaratan diperiksa dan cukup memenuhi syarat, Ikrar Wakaf
dilaksanakan di depan PPAIW dan diterbitkan Akta Ikrar Wakaf (untuk
wakaf baru/wakifnya masih ada) atau Akta Ikrar Pengganti Ikrar Wakaf
(untuk wakaf telah lama dilakukan oleh wakif dibawah tangan dan wakifnya
telah meninggal dunia, ahli waris hanya mendaftarkan wakaf)
9. Nadzir
atau orang yang ditunjuk mendaftarkan Tanah Wakaf ke Kantor BPN
setempat untuk mendapatkan sertipikat Tanah Wakaf sesuai dengan
persyaratan yang ada. (lihat gambar tahapan sertipikai tanah wakaf)
PERSYARATAN ADMINISTRASI PROSES SERTIPIKASI TANAH WAKAF
Dari Tanah Yasan/Petok D
- Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat
- Foto Copy KTP Nadzir dilegalisir kepala desa/kelurahan
- Asli Petok D atau yang sejenis (SPOP, surat girik dll). Bila tidak ada/hilang diganti keterangan pernyataan kehilangan dari yang bersangkutan/ahli waris diketahui kepala desa.kelurahan dan dua orang saksi. Diupayakan ada surat kehilangan dari kepolisian (polsek)
- Asli Riwayat Tanah dari kepala desa/kelurahan
- Foto copy C desa atau bukti lain sesuai dengan riwayat tanah dilegalisir kepala desa/kelurahan atau bukti penguasaaan tanah (pernyataan dll) sesuai dengan riwayat tanah.
KHUSUS BAWEAN
: Bila Buku C desa tidak ada diganti Fotocopy Peta Blok Pajak tanah
wakaf ( difotocopy pecah-pecah saja, bila digabung jadi satu blok) dan
foto copy Daftar Rincian Objek Pajak atau buku daftar pajak tahun 2003
dan 2009 bila ada nama objek pajak tanah wakaf
- Surat keterangan Warisan dari kepala desa/kelurahan diketahui camat bila wakif meninggal dunia atau riwayat tanah terakhir atas nama orang tua yang sudah meninggal.
- Surat Persetujuan dan Kuasa seluruh ahli waris kepada wakif (mewakili seluruh ahli waris) untuk mendaftar/melaksanakan ikrar wakaf.
- Foto copy KTP dan Kartu Keluarga seluruh ahli waris dilegalisir (no 6 – 8 bila wakif atau petok d atas nama orang yang sudah meninggal)
- SK Nadzir dari KUA asli atau copy dilegalisir
- Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti AIW asli dan copy. (Bila wakif masih hidup memakai Ikrar Wakaf & AIW, bila wakif telah meninggal atau ikrar sebelum tahun 1977 memakai Akta Pengganti AIW dan disertai keterangan warisan dari kepala desa/kelurahan diketahui camat)
(Nomor 1 s/d 10 rangkap 2 dilegalisir)
- Mengisi Formulir dari BPN
Dari Tanah Negara Murni
- Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat
- Foto Copy KTP Nadzir dilegalisir kepala desa/kelurahan
- SK Nadzir dari KUA asli atau copy dilegalisir KUA
- Surat Pernyataan menguasai tanah negara oleh tokoh masyarakat & ta’mir dan surat kuasa untuk melaksanakan Ikrar Wakaf
- Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf asli
- Copy surat keterangan PBB lokasi terdekat bidang wakaf
- Copy gambar kretek desa
- Foto copy sertipikat tanah sekitarnya yang berbatasan dengan lahan wakaf (bila ada). (nomor 1 s/d 7 rangkap 2 dilegalisir)
- Mengisi Formulir BPN
Keterangan
: Tanah negara yang dikelola pihak lain dan Fasilitas Umum ada
ketentuan lain lebih lanjut. TKD sementara tidak bisa wakaf
Dari Tanah bersertipikat hak milik, atau hak guna bangunan
- Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat
- Foto Copy KTP Nadzir dilegalisir kepala desa/kelurahan
- Asli sertipikat tanah yang diwakafkan
- SK Nadzir dari KUA asli atau copy dilegalisir.
- Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti AIW asli
- Surat keterangan Warisan dari kepala desa/kelurahan diketahui camat bila wakif meninggal dunia atau sertipikat masih atas nama orang tua yang sudah meninggal.
- Surat Persetujuan dan Kuasa seluruh ahli waris kepada wakif (mewakili seluruh ahli waris) untuk mendaftar/melaksanakan ikrar wakaf.
- Foto copy KTP/KSK seluruh ahli waris dilegalisir (no 6 – 7 bila wakif atau sertipikat atas nama orang yang sudah meninggal)
- Copy surat keterangan PBB bidang wakaf bila ada dan SPP Waris bila diperlukan (Nomor 1 s/d 8 rangkap 2 dilegalisir)
- Mengisi Formulir BPN
No comments:
Post a Comment