Friday, November 23, 2012

SIAPAKAH KEPALA KUA

SIAPAKAH KEPALA KUA ????? DASAR HUKUM

1. Permenpan No. 62 Tahun 2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya pasal 1 ayat 1 : Penghulu adalah PNS sebagai Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Menteri Agama / Pejabat yang ditunjuk sesuai dg peraturan perundang-undangan yg berlaku untuk melakukan pengawasan N/R menurut Agama Islam dan Kegiatan Kepenghuluan; 2. Permenpan No. 62 Tahun 2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya pasal 29 ayat 1 bahwa PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan ini telah dan masih melaksanakan tugas di bidang kepenghuluan, dapat disesuaikan / diinpassing dalam Jabatan Penghulu; 3. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Kepala BKN Nomor 20 dan 14A Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya pasal 19 ayat 1 : Pelaksanaan INPASSING paling lambat tanggal 30 September 2006. Seluruh Kepala KUA diinpassing kepada Jabatan PENGHULU; 4. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Kepala BKN Nomor 20 dan 14A Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya pasal 12 ayat 2 : Penghulu dapat diberi tugas tambahan sebagai Kepala KUA; 5. Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah pasal 2 ayat 2 : Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dijabat oleh Kepala KUA. KESIMPULAN Penghulu, PPN dan Kepala KUA satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan berada pada satu orang yang sama. Dengan demikian : 1. Kepala KUA harus dari Penghulu, atau 2. Jika Kepala KUA diangkat bukan dari Penghulu, maka setelah dilantik Kepala KUA ybs harus segera mengusulkan Jabatan Fungsional PENGHULU melalui DUPAK.

2 comments:

  1. maaf, menanggapi pemahaman saudara tentang kepala KUA adalah penghulu adalah pemahaman yang keliru; mari kita lihat historis lahirnya KMA 477 th 2004; dari situ jelas membedaan posisi kepala KUA dan penghulu yg kemudian ditindaklanjuti dg Keputusan bersama no 20 th 2005 sbg konsekuensi bahwa penghulu adalah jabatan fungsional, maka utk kenaikan pangkatnya hrs dg penghitungan angka kredit. sdg dlm pasal 12 ayat 2 yg menyebut penghulu dpt diberi tugas tambahan sbg kepala KUA sebagai akibat jawaban masih dalam proses peralihan yg mana masih ada jabatan kepala kua yg dipegang oleh kepala KUA yg inpasing. so, tidak pas kalo kepala KUA adalah jabatan fungsional yg hrs kenaikan pangkatnya dg angka kredit; coba lihat lagi pma 11 th. 2007, sgt jauh berbeda; dan berbeda sekli antara kepala KUA=PPN, penghulu dan Pemb PPN.

    ReplyDelete
    Replies
    1. jadi kalau sudah jadi kepala kua sudah tidak bisa menjabat sebagai fungsional ya mohon penjelasannya

      Delete