Wednesday, November 21, 2012
dupak penghulu
Tugas pokok penghulu menurut mekanisme pelaksanaan tugas pada dasarnya terdiri dari 4 Jenis, yaitu:
1. Pelaksanaan tugas perencanaan substansi kepenghuluan;
2. Pelaksanaan kegiatan kepenghuluan;
3. Pengendalian dan evaluasi kegiatan kepenghuluan; dan
4. Pengembangan kepenghuluan dan profesi penghulu melalui kegiatan penelitian (risearch) dan pengembangan (development) dibidang substansi tugas kepenghuluan.
Namun untuk persyaratan penerbitan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara yang akan memayungi keberadaan Jabatan Fungsional Penghulu, 4 (empat) tugas pokok tersebut dikembangkan menjadi sembilan yang dituangkan dalam pasal 24 Permen PAN Nomor 62 Tahun 2005 sebagai berikut:
1. Melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan
2. Pengawasan pencatatan nikah/ rujuk
3. Pelaksanaan pelayanan nikah/ rujuk
4. Penasihatan dan konsultasi nikah/ rujuk
5. Pemantauan pelanggaran ketentuan nikah/ rujuk
6. Pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan muamalah
7. Pembinaan keluarga sakinah
8. Pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan, dan
9. Pengembangan kepenghuluan
Sembilan tugas pokok tersebut kemudian dikembangkan menjadi 62 (enam puluh dua) butir kegiatan dan didistribusikan kepada Penghulu sesuai jenjang jabatannya.
contok dupak:
https://docs.google.com/open?id=0Bx2M6EimyhfER0JPS00zNXlSYnc
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment