Assalamu'alaikum
Agama islam merupakan Agama yang terindah yang mengatur tentang bagaimana cara kita bermasyarakat dan bersosialisasi , setiap perbuatan hukum harus memenuhi dua unsur, yaitu
rukun dan syarat. Rukun ialah unsur pokok (tiang) dalam setiap perbuaan hukum,
sedang syarat ialah unsur pelengkap dalam setiap perbuatan hukum.
Dan di karenakan kurang tahunya masyarakat tentang kaidah hukum ini maka banyak sekali yang menikah tanpa dasar hukum yang jelas dengan alasan untuk menyelamatkan zinah meskipun sebenarnya mereka melakukan perbuatan itu .
Apabila
kedua unsur ini tidak dipenuhi, maka perbuatan dianggap tidak syah menurut
hukum, demikian pula untuk syahnya suatu pernikahan harus dipenuhi rukun dan
syaratnya
1. Rukun
Untuk Menikah
-Calon mempelai pria
-Calon mempelai wanita
-Wali
-dua orang saksi (laki-laki)
-ijab (dari wali calon mempeai perempuan atau wakilnya) dan qabul (dari calon mempelai laki-laki atau wakilnya)
-Calon mempelai pria
-Calon mempelai wanita
-Wali
-dua orang saksi (laki-laki)
-ijab (dari wali calon mempeai perempuan atau wakilnya) dan qabul (dari calon mempelai laki-laki atau wakilnya)
2.
Syarat Nikah
Menurut
syariat Islam syarat nikah sebagai berikut :
1.
Syarat calon pengantin pria sebagai berikut:
a) Beragama Islam
b) Terang prianya (bukan banci)
c) Tidak dipaksa
d) Tidak beristri empat orang
e) Bukan mahrom calon isteri
f) Tidak mempunyai isteri yang haram dimadu dengan bakal isteri
g) Mengetahui bakal isteri yyang haram dinikahinya
h) Tidak dalam ihram haji atau umroh
a) Beragama Islam
b) Terang prianya (bukan banci)
c) Tidak dipaksa
d) Tidak beristri empat orang
e) Bukan mahrom calon isteri
f) Tidak mempunyai isteri yang haram dimadu dengan bakal isteri
g) Mengetahui bakal isteri yyang haram dinikahinya
h) Tidak dalam ihram haji atau umroh
2. Syarat
calon pengantin wanita sebagai berikut
a) Beragama Islam
b) Terang wanitnya (bukan banci)
c) Telah member izin pada wali untuk menikahkanya
e) Tidak bersuami dan tidak dalam keadaan iddah
f) Bukan mahrom bakal suami
g) Belum pernah di li’an (sumpah li’an) oleh bakal suami
h) Terang orangnya
i) Tidak dalam ihram haji atau umroh
a) Beragama Islam
b) Terang wanitnya (bukan banci)
c) Telah member izin pada wali untuk menikahkanya
e) Tidak bersuami dan tidak dalam keadaan iddah
f) Bukan mahrom bakal suami
g) Belum pernah di li’an (sumpah li’an) oleh bakal suami
h) Terang orangnya
i) Tidak dalam ihram haji atau umroh
3. Syarat
wali nikah sebagai
berikut
a) Baragama Islam
b) Baligh
c) Berakal
d) Tidak dipaksa
e) Terang lelakinya
f) Adil (bukan fasiq)
g) Tidak sedang ihram haji atau umroh
h) Tidak dicabut haknya dalam menguasai harta bendanya oleh pemerintah (mahjur bissafah)
i) Tidak rusak fikiranya karena tua atau sebagainya
a) Baragama Islam
b) Baligh
c) Berakal
d) Tidak dipaksa
e) Terang lelakinya
f) Adil (bukan fasiq)
g) Tidak sedang ihram haji atau umroh
h) Tidak dicabut haknya dalam menguasai harta bendanya oleh pemerintah (mahjur bissafah)
i) Tidak rusak fikiranya karena tua atau sebagainya
4. Syarat
saksi nikah :
a) Baragama Islam
b) Laki-laki
c) Baligh
d) Berakal
e) Adil
f) Mendengar
g) Tidak tuli
h) Bisa bercakap-cakap (tidak bisu)
i) Tidak pelupa (mughoffal)
j) Menjaga harga diri ( menjaga muru’ah)
k) Mengerti ijab dn qabul
l) Tidak merangkap menjadi wali
a) Baragama Islam
b) Laki-laki
c) Baligh
d) Berakal
e) Adil
f) Mendengar
g) Tidak tuli
h) Bisa bercakap-cakap (tidak bisu)
i) Tidak pelupa (mughoffal)
j) Menjaga harga diri ( menjaga muru’ah)
k) Mengerti ijab dn qabul
l) Tidak merangkap menjadi wali
3. Ijab dan
Qabul
Ijab dan
Qabul harus berbentuk dari asal kata “inkah” atau “tazwij” atau
terjemahan dari kedua kata tersebut yang dalam bahasa berarti “menikahkan”
No comments:
Post a Comment