Wednesday, November 21, 2012

Penghalalan dengan Nikah



Assalamu'alaikum
 
Agama islam merupakan Agama yang terindah yang mengatur tentang bagaimana cara kita bermasyarakat dan bersosialisasi , setiap perbuatan hukum harus memenuhi dua unsur, yaitu rukun dan syarat. Rukun ialah unsur pokok (tiang) dalam setiap perbuaan hukum, sedang syarat ialah unsur pelengkap dalam setiap perbuatan hukum.
Dan di karenakan kurang tahunya masyarakat tentang kaidah hukum ini maka banyak sekali yang menikah tanpa dasar hukum yang jelas dengan alasan untuk menyelamatkan zinah meskipun sebenarnya mereka melakukan perbuatan itu .
Apabila kedua unsur ini tidak dipenuhi, maka perbuatan dianggap tidak syah menurut hukum, demikian pula untuk syahnya suatu pernikahan harus dipenuhi rukun dan syaratnya 

1. Rukun  Untuk Menikah
  -Calon mempelai pria
  -Calon mempelai wanita
  -Wali
  -dua orang saksi (laki-laki)
  -ijab (dari wali calon mempeai perempuan atau wakilnya) dan qabul (dari calon mempelai laki-laki atau wakilnya)
2.  Syarat Nikah
Menurut syariat Islam syarat nikah sebagai berikut :
1.  Syarat calon pengantin pria sebagai berikut:
a) Beragama Islam
b) Terang prianya (bukan banci)
c) Tidak dipaksa
d) Tidak beristri empat orang
e) Bukan mahrom calon isteri
f) Tidak mempunyai isteri yang haram dimadu dengan bakal isteri
g) Mengetahui bakal isteri yyang haram dinikahinya
h) Tidak dalam ihram haji atau umroh
2. Syarat calon pengantin wanita sebagai berikut
a) Beragama Islam
b) Terang wanitnya (bukan banci)
c) Telah member izin pada wali untuk menikahkanya
e) Tidak bersuami dan tidak dalam keadaan iddah
f) Bukan mahrom bakal suami
g) Belum pernah di li’an (sumpah li’an) oleh bakal suami
h) Terang orangnya
i)  Tidak dalam ihram haji atau umroh
3. Syarat wali nikah sebagai berikut
a) Baragama Islam
b) Baligh
c) Berakal
d) Tidak dipaksa
e) Terang lelakinya
f) Adil (bukan fasiq)
g) Tidak sedang ihram haji atau umroh
h) Tidak dicabut haknya dalam menguasai harta bendanya oleh pemerintah (mahjur bissafah)
i) Tidak rusak fikiranya karena tua atau sebagainya
4. Syarat saksi nikah :
a) Baragama Islam
b) Laki-laki
c) Baligh
d) Berakal
e) Adil
f) Mendengar
g) Tidak tuli
h) Bisa bercakap-cakap (tidak bisu)
i) Tidak pelupa (mughoffal)
j) Menjaga harga diri ( menjaga muru’ah)
k) Mengerti ijab dn qabul
l) Tidak merangkap menjadi wali
3. Ijab dan Qabul
Ijab dan Qabul harus berbentuk dari asal kata “inkah” atau “tazwij” atau terjemahan dari kedua kata tersebut yang dalam bahasa berarti “menikahkan”

No comments:

Post a Comment