Assalamu'alaikum
Kabupaten bolaang mongondow utara mengadakan wisuda satri/wati yang di adakan di gedung randy grand place desa langi yang di ikuti oleh 6kecamatn bolmut (bolaang mongondow utara)
Friday, December 7, 2012
Wisuda santri tpa/tpq ke 2 kabupaten bolmong utara
Thursday, December 6, 2012
Wisuda santri tpa/tpq ke 2 kabupaten bolmong utara
Assalamu'alaikum
Kabupaten bolaang mongondow utara mengadakan wisuda satri/wati yang di adakan di gedung randy grand place desa langi yang di ikuti oleh 6kecamatn bolmut (bolaang mongondow utara)
Friday, November 30, 2012
Penghulu KUA Kec.Pinogaluman
Penghulu KUA Kecamatan Pinogaluman
Nama : YUNI WIDODO,S.Ag
TTL : Manado,03-06-1975
Nip : 197506032009121002
TMT : 01-12-2009
Satker : KUA Kec.Pinogaluman
Jabatan : Penghulu Pertama
Nama : YUNI WIDODO,S.Ag
TTL : Manado,03-06-1975
Nip : 197506032009121002
TMT : 01-12-2009
Satker : KUA Kec.Pinogaluman
Jabatan : Penghulu Pertama
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGHULU
PENGERTIAN PENGHULU
*Pegawai
negeri sipil sebagai pencatat nikah yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak secara penuh oleh Mentri Agama tau pejabat yang
ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untu melakukan pengawasan nikah / rujuk menurut Agama Islam dan kegiatan kepenghuluan.( PMA N0.30 Tahun 2005)
TUGAS POKOK PENGHULU
*Melakukan
perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan nikah / rujuk,
pelaksanaan pelayanan nikah / rujuk, penasihatan dan konsultasi nikah /
rujuk, pemantauan pelanggaran ketentuan nikah / rujuk, pelayanan fatwa
hukum munakahat, dan bimbingan muamalah, pembinaan keluarga sakinah,
serta pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan
kepenghuluan.
( Peraturan MENPAN Nomor:PER/62/M.PAN/6/2005 )
FUNGSI PENGHULU
1. Pelaksanaan pencatatan nikah / rujuk bagi umat Islam,
2. Pelaksanaan nikah wali hakim,*)
3. Pengawasan kebenaran peristiwa nikah / rujuk,
4. Pembinaan hukum munakahat dan Ahwal Syahshiyah,
5. Pembinaan Calon Pengantin,
6. Pembinaan Keluarga Sakinah.
*) Berdasarkan PMA RI No.30 Tahun 2005,yang ditunjuk sebagai
Wali Hakim ialah Kepala KUA Kecamatan. Jika Kepala KUA
berhalangan, Kasi Urais an. Kepala Kandepag menunjuk salah
satu Penghulu sebagai Wali hakim.
TUGAS PENGHULU PERTAMA
1. Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan.
2. Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan.
3. Melakukan pendaftaran dan meneliti kelengkapan administrasi pendaftaran kehendak nikah / rujuk.
4. Mengolah dan memverifikasi data calon pengantin.
5. Menyiapkan bukti pendaftaran nikah / rujuk.
6. Membuat materi pengumuman peristiwa nikah / rujuk dan mempublikasikan melalui media.
7. Mengolah dan menganalisis tanggapan masyarakat terhadap pengumuman peristiwa nikah / rujuk.
8. Memimpin
pelaksanaan akad nikah / rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat
dan rukun nikah / rujuk dan menetapkan legalitas akad nikah / rujuk.
Lanjutan Tugas Penghulu Pertama
9. Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah / tauliyah wali hakim.
10. Memberikan khutbah / nasihat / doa nikah / rujuk.
11. Memandu pembacaan sighat taklik talak.
12. Mengumpulkan data kasus pernikahan.
13. Memberikan penasihatan dan konsultasi nikah/ rujuk.
14. Mengidentifikasi kondisi keluarga pra sakinah.
15. Mengidentifikasi Keluarga Sakinah I.
16. Membentuk kader pembina keluarga sakinah.
17. Melatih kader pembina keluarga sakinah.
18. Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah.
19. Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan.
20. Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang
kepenghuluan.
Thursday, November 29, 2012
Tuesday, November 27, 2012
Monday, November 26, 2012
Subscribe to:
Posts (Atom)
