tusi penghulu
Tugas pokok dan fungsi Penghulu
I. PENDAHULUAN
1. Tugas
pokok Kementerian Agama adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum
pemeintahan dan pembangunan di bidang agama.Dan salah satu tugasnya
adalah pelayanan pencatatan perkawinan bagi umat Islam,sebagaimana
diamanatkan oleh UU No.22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan
Rujuk serta UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2. Berdasarkan
kedua UU tersebut, petugas yang melaksanakan pelayanan masyarakat di
bidang perkawinan tersebut adalah Pegawai Pencatat Nikah ,yang dikenal
dengan sebutan Penghulu.
buku nikah |
3. Kebijakan
Departemen Agama berupaya meningkatkan profesionalisme penghulu
melalaui pembentukan jabatan fungsional penghulu sesuai ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang jabatan fungsional
Pegawai Negeri Sipil. Dengan kebijakan tersebut, para penghulu sebagai
pegwi pencatat nikah akan termotivasi untuk bekerja secara professional
dan penuh kedisiplinan untuk melaksakan tugasnya dan pengembangan
karirnya sebagai pegawai negeri sipil yang memangku jabatan penghulu
secara maksimal.
4. Dengan
peraturan MENPAN Nomor;PER/62/M.PAN/6/2005, telah ditetapkan pegawai
pencatat nikah sebagai jabtan fungsional penghulu di lingkungan
Departemen Agama dengan kriteria sebagai berikut;
a. Mempunyai
metodologi, tehnis analisis, tehnik dan prosedur kerja yang didasarkan
atas disiplin ilmu pengetahuan,dan atau pelatihan tehnis tertentu
dengan sertifikasi.
b. Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organissi profesi.
c. Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan keahlian dan jabatan fungsional ketrampilan.
d. Pelaksanaan tugas bersifat mandiri.
e. Jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.
II. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
A. TUGAS POKOK PENGHULU
Tugas pokok Penghulu adalah
melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan,pengawasan pencatatan
nikah/rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah/rujuk, penasihatan dan
konsultasi nikah/ rujuk, pemantauan pelanggaran ketentuan nikah/ rujuk,
pelayanan fatwa hukum munakahat, dan bimbingan muamalah, pembinaan
keluarga sakinah, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan
dan pengembangan kepenghuluan.
( Peraturan MENPAN Nomor:PER/62/M.PAN/6/2005 )
B. FUNGSI PENGHULU
1. Pelaksanaan pelayanan pencatatan nikah / rujuk bagi umat Islam.
2. Pelaksanaan Nikah Wali Hakim *)
3. Pengawasan kebenaran peristiwa nikah / rujuk,
4. Pembinaan hukum munakahat
5. Pembinaan calon pengantin,
6. Pembinaan keluarga sakinah.
*) Berdasarkan PMA RI No.30 Tahun
2005 tentang Wali Hakim ,bahwa yang ditunjuk sebagai Wali Hakim ialah
Kepala KUA Kecamatan setempat. Jika Kepala KUA yang bersangkutan
berhalangan ,Kepala Seksi Urusan Agama Islam atau Kepala Seksi yang
sejenis atas nama Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota
menunjuk salah satu Penghulu di KUA Kecamatan tersebut atau KUA
Kecamatan terdekat sebagai Wali Hakim.
III. TUGAS PENGHULU PERTAMA
1. Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan.
2. Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan.
3. Melakukan pendaftaran dan meneliti kelengkapan administrasi pendaftaran kehendak nikah / rurjuk.
4. Mengolah dan memverifikasi data calon pengantin.
5. Menyiapkan bukti pendaftaran nikah / rujuk.
6. Membuat materi pengumuman peristiwa nikah / rujuk dan mempublikasikan melalui media.
7. Mengolah dan menganalisis tanggapan masyarakat terhadap pengumuman peistiwa nikah / rujuk.
8. Memimpin
pelaksanaan akad nikah / rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat
dan rukun nikah / rujuk dan menetapkan legalitas akad nikah / rujuk.
9. Menerima dan melaksankan taukil wali nikah / tauliyah wali hakim.
10. Memberikan khutbah / nasihat / doa nikah / rujuk.
11. Memandu pembacaan sighat taklik talak.
12. Mengumpulkan data kasus pernikahan.
13. Memberikan penasihatan dan konsultasi nikah / rujuk.
14. Mengidentifikasi kondisi keluarga pra sakinah.
15. Mengidentifikasi Keluarga Sakinah I.
16. Membentuk kader pembina keluarga sakinah.
17. Melatih kader pembina keluarga sakinah.
18. Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah.
19. Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan.
20. Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang
kepenghuluan.
IV. TUGAS PENGHULU MUDA
1. Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan.
2. Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan.
3. Meneliti kebenaran data calon pengantin, wali nikah dan saksi di Balai Nikah.
4. Meneliti kebnaran data calon pengantin, wali nikah dan saksi di luar Balai Nikah.
5. Meneliti kebenaran data pasangan rujuk dan saksi.
6. Melakukan penetapan dan atau penolakan kehendak nikah / rujuk dan menyampaikannya.
7. Menganalisis kebutuhan konseling / penasihatan calon pengantin.
8. Menyusun materi dan desain pelaksanaan konseling / penasihatan calon pengantin.
9. Mengarahkan / memberikan materi konseling / penasihatan calon pengantin.
10. Mengevaluasi rangkaian kegiatan konseling / penasihatan calon
pengantin.
11. Memimpin
pelaksanaan akad nikah / rujuk melalui proses menguji kebenaran
syarat dan rukun nikah / rujuk dan menetapkan legalitas akad nikah
/ rujuk.
12. Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah / tauliyah wali hakim.
13. Memberikan khutbah / nasihat / doa nikah / rujuk.
14. Memandu pembacaan sighat taklik talak.
15. Mengidentifikasi, memverifikasi, dan memberikan solusi terhadap pelanggaran ketentuan nikah / rujuk.
16. Menyusun monografi kasus.
17. Menyusun jadwal penasihatan dan konsultasi nikah / rujuk.
18. Memberikan penasihatan dan konsultasi nikah / rujuk.
19. Mengidentifikasi permasalahan hukum munakahat.
20. Menyusun materi bimbingan muamalah.
21. Menbentuk kader pembimbing muamalah.
22. Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah II
23. Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah III
24. Menyusun materi pembinaan keluarga sakinah.
25. Membentuk kader pembina keluarga sakinah.
26. Melatih kader pembina keluarga sakinah.
27. Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah.
28. Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan.
29. Menyusun materi bahsul masail munakahat dan ahwal as syakhsiyah.
30. Melakukan uji coba hasil pengembangan metode penasihatan, konseling dan pelaksanaan nikah / rujuk.
31. Melakukan uji coba hasil pengembangan perangkat dan standar pelayanan nikah / rujuk.
32. Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan.
V. TUGAS PENGHULU MADYA
1. Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan.
2. Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan.
3. Memimpin
pelaksanaan akad nikah / rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat
dan rukun nikah / rujuk dan menetapkan legalitas akad nika / rujuk.
4. Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah/ tauliyah wali hakim.
5. Memberikan khutbah / nasihat / doa nikah / rujuk.
6. Memandu pembacaan sighat taklik talak.
7. Menganalisis kasus dan problematika rumah tangga.
8. Menyusun materi dan metode penasihatan dan konsultasi.
9. Memberikan penasihatan dan konsultasi nikah / rujuk.
10. Mengidentifikasi pelanggaran peraturan perundangan nikah / rujuk.
11. Melakukan verifikasi pelanggaran ketentuan nikah / rujuk.
12. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan nikah / rujuk.
13. Mengamankan dokumen nikah / rujuk.
14. Melakukan telaahan dan pemecahan masalah pelanggaran ketentuan nikah / rujuk.
15. Melaporkan pelanggaran kepada pihak yang berwenang.
16. Menganalisis dan menetapkan fatwa hukum.
17. Melatih kader pembimbing muamalah.
18. Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah III plus.
19. Menganalisis bahan / data pembinaan keluarga sakinah.
20. Membentuk kader pembina keluarga sakinah.
21. Melatih kader pembina keluarga sakinah.
22. Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah.
23. Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan.
24. Melaksanakan bahsul masail dan ahwal as syakhsiyah.
25. Mengembangkan metode penasihatan, konseling dan pelaksanaan nikah / rujuk.
26. Merekomendasi hasil pengembangan metode penasihatan, konseling pelaksanaan nikah / rujuk.
27. Mengembangkan perangkat dan standar pelayanan nikah / rujuk.
28. Merekomendasi hasil pengembangan perangkat dan standar pelayanan nikah / rujuk.
29. Mengembangkan sistim pelayanan nikah / rujuk.
30. Mengembangkan instrumen pelayanan nikah / rujuk.
31. Menyusun kompilasi fatwa hukum munakahat.
32. Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan.
VI. KOMPETENSI PENGUHULU
Agar
mampu melaksanakan tugas sebagaimana yang telah ditentukan , pegawai
pencatat nikah yang memangku jabatan fungsional penghulu harus memiliki
kompetensi;
A. Unsur Utama
1. Kualifikasi pendidikan,
2. Kemampuan pelayanan dan konsultasi nikah / rujuk,
3. Pengembangan kepenghuluan,
4. Pengembangan profesi penghulu.
B. Unsur Penunjang
1. Pembelajaran dan atau pelatihan di bidang kepenghuluan dan hukum Islam,
2. Keikutsertaan dalam seminar, lokakarya dan konferensi,
3. Keanggotaan dalam organisasi profesi penghulu,
4. Keanggotaan dalam Tim Penilai jabatan fungsional penghulu,
5. Keikutsertaan dalam pengabdian masyarakat,
6. Keanggotaan dalam delegasi misi keagamaan,
7. Perolehan penghargaan / tanda jasa,
8. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
No comments:
Post a Comment