ulama mazhab menyatakan bahwa wali dalam pernikahan adalah rukun nikah.
Artinya tidak sah nikah tanpa wali. Berdasarkan beberapa hadits ; Dari
Abu Burdah, dari Abu Musa dari ayahnya –radliyallâhu ‘anhuma-, dia
berkata, Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam bersabda, “Tidak
(shah) pernikahan kecuali dengan wali.” Dalam hadits lain ; Dari ‘Imran
bin al-Hushain secara marfu’ : “Tidak (shah) pernikahan kecuali dengan
seorang wali dan dua orang saksi.” Dan dari ‘Aisyah radliyallâhu ‘anha,
dia berkata, Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam bersabda, “Siapa
saja wanita yang menikah tanpa idzin walinya, maka pernikahannya batil;
jika dia (suami) sudah berhubungan badan dengannya, maka dia berhak
mendapatkan mahar sebagai imbalan dari dihalalkannya farajnya; dan jika
mereka berselisih, maka sultan (penguasa/hakim dan yang
mewakilinya-.,) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.”
No comments:
Post a Comment