Friday, November 23, 2012

SIAPAKAH KEPALA KUA

SIAPAKAH KEPALA KUA ????? DASAR HUKUM

1. Permenpan No. 62 Tahun 2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya pasal 1 ayat 1 : Penghulu adalah PNS sebagai Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Menteri Agama / Pejabat yang ditunjuk sesuai dg peraturan perundang-undangan yg berlaku untuk melakukan pengawasan N/R menurut Agama Islam dan Kegiatan Kepenghuluan; 2. Permenpan No. 62 Tahun 2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya pasal 29 ayat 1 bahwa PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan ini telah dan masih melaksanakan tugas di bidang kepenghuluan, dapat disesuaikan / diinpassing dalam Jabatan Penghulu; 3. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Kepala BKN Nomor 20 dan 14A Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya pasal 19 ayat 1 : Pelaksanaan INPASSING paling lambat tanggal 30 September 2006. Seluruh Kepala KUA diinpassing kepada Jabatan PENGHULU; 4. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Kepala BKN Nomor 20 dan 14A Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya pasal 12 ayat 2 : Penghulu dapat diberi tugas tambahan sebagai Kepala KUA; 5. Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah pasal 2 ayat 2 : Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dijabat oleh Kepala KUA. KESIMPULAN Penghulu, PPN dan Kepala KUA satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan berada pada satu orang yang sama. Dengan demikian : 1. Kepala KUA harus dari Penghulu, atau 2. Jika Kepala KUA diangkat bukan dari Penghulu, maka setelah dilantik Kepala KUA ybs harus segera mengusulkan Jabatan Fungsional PENGHULU melalui DUPAK.

Thursday, November 22, 2012

Wednesday, November 21, 2012

dupak penghulu

Tugas pokok penghulu menurut mekanisme pelaksanaan tugas pada dasarnya terdiri dari 4 Jenis, yaitu: 1. Pelaksanaan tugas perencanaan substansi kepenghuluan; 2. Pelaksanaan kegiatan kepenghuluan; 3. Pengendalian dan evaluasi kegiatan kepenghuluan; dan 4. Pengembangan kepenghuluan dan profesi penghulu melalui kegiatan penelitian (risearch) dan pengembangan (development) dibidang substansi tugas kepenghuluan. Namun untuk persyaratan penerbitan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara yang akan memayungi keberadaan Jabatan Fungsional Penghulu, 4 (empat) tugas pokok tersebut dikembangkan menjadi sembilan yang dituangkan dalam pasal 24 Permen PAN Nomor 62 Tahun 2005 sebagai berikut: 1. Melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan 2. Pengawasan pencatatan nikah/ rujuk 3. Pelaksanaan pelayanan nikah/ rujuk 4. Penasihatan dan konsultasi nikah/ rujuk 5. Pemantauan pelanggaran ketentuan nikah/ rujuk 6. Pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan muamalah 7. Pembinaan keluarga sakinah 8. Pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan, dan 9. Pengembangan kepenghuluan Sembilan tugas pokok tersebut kemudian dikembangkan menjadi 62 (enam puluh dua) butir kegiatan dan didistribusikan kepada Penghulu sesuai jenjang jabatannya. contok dupak: https://docs.google.com/open?id=0Bx2M6EimyhfER0JPS00zNXlSYnc

WALI NIKAH

       


Perkawinan amat penting bagi kehidupan manusia, baik perseorangan ataupun kelompok dengan jalinan perkawinan yang sah, pergaulan laki-laki dan perempuan terjadi secara terhormat sesuai kedudukan manusia sebagai makhluk yang berkehormatan di antara makhluk tuhan lainya. Allah SWT telah menetapkan cara-cara tersendiri dalam menjalani hidup dengan berpasang-pasangan. cara-cara tersebut diatur dalam lembaga perkawinan, Hal ini sesuai dengan keberadaan islam sebagai Agama fitrah yang datang bukan untuk membunuh kecenderungan-kecenderungan manusia, melainkan untuk membimbing dan mengarahkan sesuai kehendak sang pencipta.

        Menurut hukum islam, perkawinan antara mempelai laki-laki dengan mempelai perempuan dilakukan di depan dua orang saksi laki-laki dengan menggunakan kata-kata ijab kabul. Ijab di ucapkan pihak perempuan yang menurut kebanyakan fuqaha dilakukan oleh walinya atau wakilnya, sedang kabul adalah pernyataan menerima dari pihak laki-laki

       Setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah agar mempunyai kedudukan yang kuat menurut hukum, Ia sebagai pegawai negri yang di angkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap kantor Urusan Agama Kecamatan. tugas pokok pembantu PPN di atur dalam peraturan Menteri Agama nomor.2 tahun 1989 yaitu membantu pegawai pencatat nikah dalam melaksanakan pelayanan nikah dan rujuk serta melaksanakan pembinaan kehidupan beragama Islam

       perkawinan tidak terlepas dari hukum perkawinan yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, syarat sah dan rukun sebuah perkawinan salah satunya adalah Wali nikah pengertian dan dasar hukum adanya wali nikah terdapat dalam pasal 1(b)tentang devinisi wali adalah”wali nikah yang
di tunjuk oleh Menteri Agama atau Pejabat yang di tunjuk olehnya yang di beri hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah, selanjutnya dalam Kompilasi Hukum Islam yang membahas tentang wali nikah terdapat pada pasal 19-23 dan menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang
perkawinan yang mengatur Wali nikah pada pasal 6(1-6). Pernikahan tidak dapat berlangsung dengan tindakan atau ucapan perempuan itu sendiri. Sebab, perwalian merupakan syarat yag harus
terpenuhi demi keabsahan akad nikah. Dan yang mengakadkan haruslah
seorang Wali yang berhak. Dasarnya Firman Allah:
          “dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan
           orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang
           lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka
            miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan
             Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.

Wali dalam kaitannya perkawinan dibedakan menjadi tiga (3):
a. Wali Nasab, ialah laki-laki yang beragama islam yang berhubungan darah dengan calon mempelai wanita dari pihak ayah.
b. Wali Hakim, ialah pejabat yang di tunjuk oleh Mentri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai perempuan yang punya wali.
c. Wali Muhakam, ialah seorang yang beragama islam di angkat oleh kedua calon suami-istri untuk bertindak sebagai wali dalam akad nikah
19 TAHUN USIA MINIMAL BAGI WALI NIKAH?

(Tinjauan Kritis Atas Pasal 18 Ayat (2) Poin c PMA Nmor 11 Tahun 2007)


Syarat Wali Nikah dalam PMA Nomor 11 Tahun 2007
Dalam PMA Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah, syarat bagi wali (nasab) nikah diterangkan dalam pasal 18 ayat (2) sebagai berikut:

(2) Syarat wali nasab adalah:
1.      laki-laki;
2.      beragama Islam;
3.      baligh, berumur sekurang-kurangnya 19 tahun;
4.      berakal;
5.      merdeka; dan
6.      dapat berlaku adil.
Pasal ini mengandung makna hukum bahwa seorang wali nasab yang telah memenuhi syarat seperti di atas tetapi belum berusia 19 tahun, maka ia tidak dapat menjadi wali bagi pernikahan. Hak walinya gugur dan berpindah kepada wali nasab lain yang lebih jauh.
Implikasinya, jika si wali nasab yang belum berusia 19 tahun itu tetap menikahkan (menjadi wali dalam suatu pernikahan), maka tentunya akad nikahnya menjadi tidak sah, karena tidak memenuhi syarat. Seperti shalat yang dilakukan tanpa berwudlu terlebih dahulu. 
Dalam pasal tersebut, syarat-syarat selain baligh adalah biasa: sejalan dengan keyakinan hukum yang dianut sebagian besar masyarakat Indonesia. Yang berbeda dan terlihat kontroversi adalah keterangan tambahan mengenai syarat baligh, yakni, kata "berumur sekurang-kurangnya 19 tahun". Kata-kata tambahan itu terlihat begitu berani untuk berbeda dengan pemahaman kebanyakan masyarakat, yang meyakini bahwa usia baligh bagi laki-laki adalah 15 tahun.
Sebelum terbitnya PMA Nomor 11 tahun 2007, ketentuan usia 19 tahun hanya diberlakukan bagi calon pengantin laki-laki dan saksi. Dengan kata-kata tambahan tersebut terlihat adanya upaya untuk memberikan kepastian hukum mengenai usia baligh. Agaknya pemerintah ingin konsisten menerapkan usia ideal 19 tahun bagi semua pihak yang melakukan akad nikah (kecuali calon pengantin wanita).
Dengan hal itu pula Pemerintah telah melakukan distorsi: pengalihan makna dari baligh ke dewasa. Distorsi yang mungkin disengaja untuk tujuan maslahat. Bisa jadi, Pemerintah berkeinginan agar wali nasab jangan sampai dilakukan oleh anak-anak, yang menurut perundang-undangan yang berlaku tidak sah melakukan suatu tindakan hukum.
Namun, dengan kebijakan itu, ditakutkan bukannya maslahat yang didapat, tetapi dosa karena telah melakukan tahrif (mengubah hukum syariat) dan menyulitkan ummat.
Ditambah lagi, pendefinisian anak-anak dan dewasa dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tidak sama. Perundang-undangan yang satu berbeda dengan yang lainnya.
UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada pasal 1, menyebutkan bahwa, "Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan." Sementara UU Anti Pornografi dan Pornoaksi memberikan batasan, "Anak-anak adalah seseorang yang belum berusia 12 (dua belas) tahun; sdangkan Dewasa adalah seseorang yang telah berusia 12 (dua betas) tahun keatas."
Dalam dunia hukum (positif), dewasa juga dikenal dengan istilah legal age, yaitu usia yang menurut hukum memenuhi syarat untuk diberi hak dan kewajiban hukum tertentu. Legal age yang berlaku di Indonesia juga berbeda-beda. Legal age untuk menikah di Indonesia adalah 15 tahun untuk wanita dan 18 tahun untuk pria (KUHPdt.),
legal age untuk menikah bagi orang Islam adalah 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria (UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam), dan legal age untuk dimintai tanggung jawab pidana adalah 8 tahun (UU No. 3/1997 ttg Pengadilan Anak)

Term Fiqh tentang Usia Kecakapan Bertindak
Dalam nash (Alquran dan Hadits) maupun dalam kitab-kitab fiqh ditemukan beberapa istilah mengenai fase usia (kedewasaan) manusia. Istilah-istilah tersebut sebagai berikut:
  1. Mumayyiz (tamyiz); yaitu fase kesadaran intelektual. Pada fase ini manusia mulai paham akan lingkungan. Ia mulai dapat menilai mana yang baik dan mana yang buruk; apa yang boleh dikerjakan dan apa yang tidak boleh; juga memahami akan hak dan kewajiban. Menurut Atjep Djazuli, mumayyiz dimulai pada usia 7 tahun.
Alquran menyebut fase ini dengan balaga al-hulum, seperti dalam surat Al-Nur ayat 59:
وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (59)

Pada usia hulum tersebut, anak-anak yang akan masuk ke kamar ibunya harus meminta izin terlebih dahulu untuk masuk.
Si ibu tidak boleh sembarangan lagi membuka aurat di hadapan si anak.
Al-Qurtuby dan Ibn Katsir dalam tafsirnya masing-masing, menyebutkan Al-Auza`iy pendapat bahwa usia anak al-hulum adalah 4 tahun.
  1. Baligh; yaitu fase kematangan biologis. Pada fase ini manusia mengalami kematangan secara fisik. Seluruh kelengkapan tubuh orang dewasa mulai ada. Bulu-bulu halus mungkin mulai tumbuh, seiring perkembangan hormon, suarapun berubah.
Majalah al-Ahkam al-Adliyah (semacam kitab undang-undang hukum perdata yang diterapkan pada masa pemerintahan Turki Utsmany) telah menyebutkan kriteria yang jelas mengenai baligh. Seperti diterangkan dalam Pasal 985, 986, dan 967 di bawah ini:

Pasal 985
Kedewasaan umur (baligh) itu dibuktikan oleh keluarnya sperma ketika bermimpi, oleh kemampuan untuk bisa menghamili, oleh adanya menstruasi, dan oleh kemampuannya untuk mengandung.

Pasal 986
Mulainya umur dewasa (baligh) untuk pria adalah 12 tahun penuh dan untuk wanita 9 tahun penuh. Berakhirnya masa baligh bagi pria ataupun wanita adalah pada umur 15 tahun penuh. Jika seorang pria ketika mencapai umur 12 tahun atau wanita ketika mencapai 9 tahun belum mencapai usia baligh, mereka disebut sedang menuju baligh (murahiq dan murahiqah) sampai tiba saatnya umur baligh.

Pasal 987
Seseorang yang telah mencapai batas akhir usia baligh, tetapi tidak memperlihatkan tanda-tanda baligh, maka menurut hukum, dianggap telah mencapai umur baligh.

Fase ini, dalam Alquran disebut sebagai balaga al-nikah (usia nikah), separti dalam surat Al-Nisa ayat 6:

وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوا وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ وَكَفَى بِاللَّهِ حَسِيبًا (6)

Menurut Ibn Katsir, berdasarkan beberapa hadits, usia balaga al-nikah adalah 15 tahun.
Hadits-hadits tersebut antara lain:
عَنْ عَائِشَة وَغَيْرهَا مِنْ الصَّحَابَة عَنْ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ " رُفِعَ الْقَلَم عَنْ ثَلَاثة الصَّبِيّ حَتَّى يَحْتَلِم أَوْ يَسْتَكْمِل خَمْس عَشْرَة سَنَة وَعَنْ النَّائِم حَتَّى يَسْتَيْقِظ وَعَنْ الْمَجْنُون حَتَّى يُفِيق "

عَنْ اِبْن عُمَر قَالَ : عُرِضْت عَلَى النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْم أُحُد وَأَنَا اِبْن أَرْبَع عَشْرَة فَلَمْ يُجِزْنِي وَعُرِضْت عَلَيْهِ يَوْم الْخَنْدَق وَأَنَا اِبْن خَمْس عَشْرَة سَنَة فَأَجَازَنِي
  1. Rusyd; yaitu fase kematangan psikologis. Pada fase ini, bukan saja secara fisik-biologis sudah matang, melainkan juga telah matang dari emosi dan pengendalian diri. Ia akan bertindak setelah diperhitungkan dengan matang akibat yang akan ditimbulkannya.
Ada dua istilah yang disebutkan Akquran bagi fase ini, yaitu balaga asyuddah dan istawa, sebagaimana dalam surat Al-Qashash ayat 14:

وَلَمَّا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَاسْتَوَى آتَيْنَاهُ حُكْمًا وَعِلْمًا وَكَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ (14)
Pada fase ini para (calon) nabi telah memiliki kesadaran spiritual dan akhirnya mendapat wahyu.
Menurut Ibn Abbas, usia balaga asyuddah adalah 20 tahun, sedangkan usia istawa adalah 40 tahun. Berdasarkan hadits dari Atha:
وَقَالَ فِي رِوَايَة عَطَاء عَنْهُ : إِنَّ أَبَا بَكْر صَحِبَ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ اِبْن ثَمَانِيَ عَشْرَة سَنَة وَالنَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِبْن عِشْرِينَ سَنَة , وَهُمْ يُرِيدُونَ الشَّام لِلتِّجَارَةِ , فَنَزَلُوا مَنْزِلًا فِيهِ سِدْرَة , فَقَعَدَ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ظِلّهَا , وَمَضَى أَبُو بَكْر إِلَى رَاهِب هُنَاكَ فَسَأَلَهُ عَنْ الدِّين . فَقَالَ الرَّاهِب : مَنْ الرَّجُل الَّذِي فِي ظِلّ الشَّجَرَة ؟ فَقَالَ : ذَاكَ مُحَمَّد بْن عَبْد اللَّه بْن عَبْد الْمُطَّلِب . فَقَالَ : هَذَا وَاَللَّه نَبِيّ , وَمَا اِسْتَظَلَّ أَحَد تَحْتهَا بَعْد عِيسَى . فَوَقَعَ فِي قَلْب أَبِي بَكْر الْيَقِين وَالتَّصْدِيق , وَكَانَ لَا يَكَاد يُفَارِق رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَسْفَاره وَحَضَره . فَلَمَّا نُبِّئَ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ اِبْن أَرْبَعِينَ سَنَة , صَدَّقَ أَبُو بَكْر رَضِيَ اللَّه عَنْهُ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ اِبْن ثَمَانِيَة وَثَلَاثِينَ سَنَة . فَلَمَّا بَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَة قَالَ : " رَبّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُر نِعْمَتك الَّتِي أَنْعَمْت عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ " الْآيَة

Dari paparan di atas jelaslah bahwa secara nash, baligh tidak bisa disamakan dengan dewasa. Karena itu, jelas pula bahwa pemerintah (termasuk kita) telah melakukan kekeliruan, yang harus segera ditebus dengan perubahan dan perbaikan.

Beberapa Usulan
Dalam menetapkan syarat baligh bagi wali nasab, alangkah bijaknya jika memperhatikan hal-hal berikut:
  1. Memang benar bahwa posisi wali dalam (akad) pernikahan begitu penting. Walaupun demikian, tidaklah perlu mengubah makna nash untuk mengejar nilai ideal. Karena nikah adalah ibadah, maka syarat-syarat, rukun, kewajiban, sunnah-sunnahnya, dan kaifiyahnya harus tetap dijaga agar sesuai dengan yang telah digariskan oleh Allah dan Rasul-Nya;
  2. Hukum memang tidak harus tunduk kepada keinginan masyarakat. Tetapi, banyak terjadi, aturan perundang-undangan tidak dapat diterapkan dengan baik karena tidak sejalan dengan keyakinan kebanyakan masyarakat (seperti tentang sahnya thalak harus di depan hakim, dll). Karena, agar hukum berwibawa, perundang-undangan dilaksanakan dengan suka cita oleh masyarakat, pembuatan peraturan perundang-undangan harus pula memperhatikan madzhab masyarakat;
  3. Dalam poin c ayat (2) pasal 18 dari PMA Nomor 11 tahun 2007 tidak usah ditambahkan kata-kata, "berumur sekurang-kurangnya 19 tahun". Cukup saja disebutkan, "baligh", Usia minimal 19 tahun diganti dengan 15 tahun;
  4. harus ada pasal khusus yang menerangkan tentang kriteria baligh. Bunyi pasalnya sebagaimana pasal 985, 986, dan 987 Majallah al-Ahkam al-Adliyah;

TATA CARA WAKAF




Dasar Hukum
  1. Fiqh Wakaf
  2. Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang WAKAF
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No 41 Tentang WAKAF
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 28Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
  5. Instruksi Menteri Agama No. 15 Tahun 1989 tentang pembuatan Akta Ikrar Wakar dan Persertifikatan tanah wakaf.
  6. Instruksi Menteri Agama dan Kepala BPN No. 04 tahun 1990 – No. 24 Tahun 1990 tentang Sertifikat Tanah Wakaf.
  7. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Kepala BPN No. 422 dan No. 3/SKB/2004, tentang Sertifikat Tanah Wakaf

TAHAP-TAHAP IKRAR WAKAF & SERTIPIKASI TANAH WAKAF
1.    Calon Wakif (orang yang ingin mewakafkan) melakukan musyawarah dengan keluarga untuk mohon persetujuan untuk mewakafkan sebagian tanah miliknya.
2.    Syarat tanah yang diwakafkan adalah milik Wakif baik berupa pekarangan, pertanian (sawah-tambak) atau sudah berdiri bangunan boleh berupa tanah dan bangunan prduktif, atau bila tanah negara sudah dikuasai lama oleh nadzir/pengurus lembaga sosial-agama dan berdiri bangunan sosial-agama.
3.    Calon Wakif memberitahukan kehendaknya kepada Nadzir (orang yang diserahi mengelola harta benda wakaf) di  Desa/Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk.
4.    Nadzir terdiri dari
a.    Nadzir Perorangan biasa disebut Nadzir Desa/Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk (Minimal 3 orang maksimal 5 orang berdomisili KTP di kecamatan wilayah tempat Objek Wakaf)
b.    Nadzir Organisasi contoh Pengurus NU atau Pengurus Muhammadiyah di tingkat kecamatan atau kabupaten.
c.    Nadzir Badan Hukum (memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku)
5.    Calon Wakif dan Nadzir memberitahukan kehendaknya kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yaitu Kepala KUA yang mewilayahi tempat objek wakaf guna merencanakan Ikrar Wakaf dengan membawa bukti asli dan foto copy kepemilikan (Sertipikat Hak, HGB, Petok atau Keterangan Tanah Negara (yang sdh dikuasai Lembaga Sosial dan didirikan bangunan sosial)
6.    Bila objek yang diwakafkan berasal dari sertipikat hak milik yg dipecah (tidak diwakafkan keseluruhan) maka perlu dipecah dulu sesuai dengan luas yang diwakafkan (proses pemisahan/[emecahan sertipikat di BPN). Bila dari tanah yasan/bekas hak adat, atau dari tanah Negara perkiraan luas yang diwakafkan mendekati luas riel,
7.    Calon Wakif & Nadzir memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan (lihat lampiran persyaratan administrasi) Diusakan persyaratan administrasi telah lengkap sebelum dilaksanakan Ikrar Wakaf
8.    Setelah persyaratan diperiksa dan cukup memenuhi syarat, Ikrar Wakaf dilaksanakan di depan PPAIW dan diterbitkan Akta Ikrar Wakaf (untuk wakaf baru/wakifnya masih ada) atau Akta Ikrar Pengganti Ikrar Wakaf (untuk wakaf telah lama dilakukan oleh wakif dibawah tangan dan wakifnya telah meninggal dunia, ahli waris hanya mendaftarkan wakaf)
9.    Nadzir atau orang yang ditunjuk mendaftarkan Tanah Wakaf ke Kantor BPN setempat untuk mendapatkan sertipikat Tanah Wakaf sesuai dengan persyaratan yang ada. (lihat gambar tahapan sertipikai tanah wakaf)


PERSYARATAN ADMINISTRASI PROSES SERTIPIKASI TANAH WAKAF

Dari Tanah Yasan/Petok D

  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga  Wakif dilegalisir  kepala desa/kelurahan  atau camat
  2. Foto Copy KTP Nadzir  dilegalisir kepala desa/kelurahan
  3. Asli Petok D atau yang sejenis (SPOP, surat girik dll). Bila tidak ada/hilang diganti keterangan pernyataan kehilangan dari yang bersangkutan/ahli waris diketahui kepala desa.kelurahan dan dua orang saksi. Diupayakan ada surat kehilangan dari kepolisian (polsek)
  4. Asli Riwayat Tanah dari kepala desa/kelurahan
  5. Foto copy C desa atau bukti lain sesuai dengan riwayat tanah dilegalisir kepala desa/kelurahan atau bukti penguasaaan tanah (pernyataan dll) sesuai dengan riwayat tanah.
KHUSUS BAWEAN : Bila Buku C desa tidak ada diganti Fotocopy Peta Blok Pajak tanah wakaf ( difotocopy pecah-pecah saja, bila digabung jadi satu blok) dan foto copy Daftar Rincian Objek Pajak atau buku daftar pajak tahun 2003 dan 2009 bila ada nama objek pajak tanah wakaf
  1. Surat keterangan Warisan dari kepala desa/kelurahan diketahui camat bila wakif meninggal dunia atau riwayat tanah terakhir atas nama orang tua yang sudah meninggal.
  2. Surat Persetujuan dan Kuasa seluruh ahli waris kepada wakif (mewakili seluruh ahli waris) untuk mendaftar/melaksanakan ikrar wakaf.
  3. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga  seluruh ahli waris dilegalisir (no 6 – 8 bila wakif atau petok d atas nama orang yang sudah meninggal)
  4. SK Nadzir dari KUA asli atau  copy dilegalisir
  5. Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti AIW asli dan copy. (Bila wakif masih hidup memakai Ikrar Wakaf & AIW, bila wakif telah meninggal atau ikrar sebelum tahun 1977 memakai Akta Pengganti AIW dan disertai keterangan warisan dari kepala desa/kelurahan diketahui camat)
(Nomor 1 s/d 10 rangkap 2 dilegalisir)
  1. Mengisi Formulir dari BPN

Dari Tanah Negara Murni

  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga  Wakif dilegalisir  kepala desa/kelurahan atau camat
  2. Foto Copy KTP Nadzir dilegalisir kepala desa/kelurahan
  3. SK Nadzir dari KUA asli atau copy dilegalisir KUA
  4. Surat Pernyataan menguasai tanah negara oleh tokoh masyarakat & ta’mir dan surat kuasa untuk melaksanakan Ikrar Wakaf
  5. Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf asli
  6. Copy surat keterangan  PBB lokasi terdekat bidang wakaf
  7. Copy gambar kretek desa
  8. Foto copy sertipikat tanah sekitarnya yang berbatasan dengan lahan wakaf (bila ada).     (nomor 1 s/d 7 rangkap 2 dilegalisir)
  9. Mengisi Formulir BPN
Keterangan : Tanah negara yang dikelola pihak lain dan Fasilitas Umum ada ketentuan lain lebih lanjut. TKD sementara tidak bisa wakaf

Dari Tanah bersertipikat hak milik,   atau hak guna bangunan
  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga  Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat
  2. Foto Copy KTP Nadzir dilegalisir kepala desa/kelurahan
  3. Asli sertipikat tanah yang diwakafkan
  4. SK Nadzir dari KUA asli atau copy dilegalisir.
  5. Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti AIW asli
  6. Surat keterangan Warisan dari kepala desa/kelurahan diketahui camat bila wakif meninggal dunia atau sertipikat masih atas nama orang tua yang sudah meninggal.
  7. Surat Persetujuan dan Kuasa seluruh ahli waris kepada wakif (mewakili seluruh ahli waris) untuk mendaftar/melaksanakan ikrar wakaf.
  8. Foto copy KTP/KSK seluruh ahli waris dilegalisir (no 6 – 7 bila wakif atau sertipikat atas nama orang yang sudah meninggal)
  9. Copy surat keterangan  PBB bidang wakaf   bila ada dan SPP Waris bila diperlukan (Nomor 1 s/d 8 rangkap 2 dilegalisir)
  10. Mengisi Formulir BPN

Akad Nikah